SYARAT PERPANJANGAN IJIN PASRAMAN OLEH PASRAMAN AMERTHA YULIA GANESHA


Postingan ini dibuat diperuntukkan bagi sahabat yang punya lembaga, khususnya Lembaga Hindu/Pasraman yang masa ijinnya sudah mau berakhir. Adapun syarat Perpanjangan ijin Pasraman antara lain sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Perpanjangan ijin dari lembaga;
  2. Rekomendasi dari Pembimas/ Penyelenggara;
  3. Copi ijin yang lama;
  4. Copi Tanda Daftar Lembaga;
  5. Data Siswa;
  6. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  7. Laporan Kegiatan Sekolah;

Semoga Informasi ini bermanfaat. Admin







 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH RAJA KARANGASEM

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM TAHUN 2019 (PKBM AMERTHA YULIA GANESHA)

GATRA ARTIS BALI : TISON KEMBALI DENGAN JAJE SUMPING