SYARAT PENDIRIAN LEMBAGA PKBM DITULIS OLEH I WAYAN MERTAYASA (OWNER PKBM AMERTHA YULIA GANESHA)


SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN PKBM/PASRAMAN NON FORMAL/LEMBAGA SEJENIS LAINNYA

1. Akta Pendirian dari Notaris
2. SK Kemenkunham
3. Pengurus
4. KTP dan NPWP Pengurus
5. Kurikulum
6. Seketariat dan Sarpras Pendukung
7. Visi dan Misi
8. Tujuan dan Motto lembaga
9. Daftar Peserta Didik dan Tutor
10. TDP dari oss.com
11. Rekomendasi Pendirian dari Stakeholder terkait

Mari bangun lembaga yang berkualitas untuk mendukung Program kerja pemerintah dalam rangka pengentasan buta aksara, mendukung program wajib belajar 12 Tahun dan mengurangi angka kemiskinan. 


Mudah-mudahan bermanfaat, bantu share !!



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH RAJA KARANGASEM

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM TAHUN 2019 (PKBM AMERTHA YULIA GANESHA)

GATRA ARTIS BALI : TISON KEMBALI DENGAN JAJE SUMPING