PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PESRAMAN FORMAL Oleh : I Wayan Mertayasa, S.Pd., M.Pd Ketua Pasraman Amertha Yulia Ganesha



PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PESRAMAN FORMAL
                                                  Oleh : I Wayan Mertayasa, S.Pd., M.Pd
                                                  Ketua Pasraman Amertha Yulia Ganesha

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu Pasraman Formal Nomor : DJ.V/36/2015
        
          Persyaratan Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu Pasraman Formal pada Jenjang Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman meliputi:
Persyaratan Administratif, yang meliputi:
1)      Berada di bawah Naungan Yayasan/Lembaga berbadan Hukum yang menyelenggarakan Pendidikan Keagamaan dan terdaftar pada Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama;
2)      Memiliki Akta Pendirian;
3)      Memiliki Struktur Organisasi;
4)      Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5)      Memiliki Sumber pembiayaan tetap.

Persyaratan Teknis, yang meliputi
1)      Memiliki Kurikulum;
2)      Memiliki sekurang-kurangnya 10 Siswa dalam satu kelas;
3)      Memiliki Rencana Induk Pengembangan;
4)      Memiliki Sarana dan Prasarana;
5)      Memiliki Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6)      Rencana Pembiayaan Pendidikan;
7)      Memiliki Proses Pembelajaran;
8)      Memiliki Sistem Evaluasi pembelajaran dan Program Pendidikan;
9)      Memiliki Organisasi dan manajemen pendidikan;
10)  Memiliki Pedoman Kerja;
11)  Memiliki Visi dan Misi Pesraman/Sekolah.

Persyaratan Kelayakan Pendirian, yang meliputi :
1)      Memiliki Tata Ruang, geografis, dan ekologis;
2)      Memiliki prosfek pendaftar;
3)      Memiliki Sosial dan Budaya;
4)      Adanya demografi anak usia sekolah.



Syarat Peserta Didik Pasraman, antara lain:
a)      Peserta didik/Brahmacari berkewajiban melaksanakan warna asrama dharma sesuai jenjang pendidikan;
b)      Jumlah Peserta Didik/brahmacari pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman minimal 10 Orang Per Kelas, sedangkan pada jenjang Maha Widya Pasraman minimal 20 Orang per kelas;
c)      Untuk dapat mengikuti setiap jenjang tersebut, seorang peserta didik/brahmacari harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut.
1)      Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Pratama Widya Pasraman, Peserta Didik/Brahmacari minimal berusia 4 tahun;
2)      Pada Jenjang Adi Widya Pasraman, Peserta Didik/Brahmacari tidak diwajibkan memiliki ijasah PAUD/PWP atau sederajat, minimal berusia 6 Tahun;
3)      Pada Jenjang Madyama Widya Pasraman, PD/Brahmacari harus berijasah AWP/Sederajat;
4)      Pada Jenjang Utama Widya Pasraman, PD/Brahmacari harus berijasah MWP atau sederajat;
5)      Peserta didik/Brahmacari pada setiap jenjang yang berasal dari sekolah umum wajib mengikuti matrikulasi;
6)      Peserta didik Pasraman Formal pada jenjang PAUD/PWP, AWP, MWP dan UWP yang memiliki ketentuan akan diatur tersendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH RAJA KARANGASEM

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM TAHUN 2019 (PKBM AMERTHA YULIA GANESHA)