PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PESRAMAN FORMAL Oleh : I Wayan Mertayasa, S.Pd., M.Pd Ketua Pasraman Amertha Yulia Ganesha
PERSYARATAN
DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PESRAMAN FORMAL
Oleh : I Wayan Mertayasa, S.Pd., M.PdKetua Pasraman Amertha Yulia Ganesha
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu Pasraman Formal Nomor : DJ.V/36/2015
Persyaratan Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu Pasraman Formal pada Jenjang Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman meliputi:
Persyaratan
Administratif, yang meliputi:
1)
Berada di bawah Naungan Yayasan/Lembaga
berbadan Hukum yang menyelenggarakan Pendidikan Keagamaan dan terdaftar pada
Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama;
2)
Memiliki Akta Pendirian;
3)
Memiliki Struktur Organisasi;
4)
Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART);
5)
Memiliki Sumber pembiayaan tetap.
Persyaratan
Teknis, yang meliputi
1)
Memiliki Kurikulum;
2)
Memiliki sekurang-kurangnya 10 Siswa
dalam satu kelas;
3)
Memiliki Rencana Induk Pengembangan;
4)
Memiliki Sarana dan Prasarana;
5)
Memiliki Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
6)
Rencana Pembiayaan Pendidikan;
7)
Memiliki Proses Pembelajaran;
8)
Memiliki Sistem Evaluasi pembelajaran
dan Program Pendidikan;
9)
Memiliki Organisasi dan manajemen
pendidikan;
10) Memiliki
Pedoman Kerja;
11) Memiliki
Visi dan Misi Pesraman/Sekolah.
Persyaratan
Kelayakan Pendirian, yang meliputi :
1)
Memiliki Tata Ruang, geografis, dan
ekologis;
2)
Memiliki prosfek pendaftar;
3)
Memiliki Sosial dan Budaya;
4)
Adanya demografi anak usia sekolah.
Syarat Peserta Didik Pasraman, antara lain:
a)
Peserta didik/Brahmacari berkewajiban
melaksanakan warna asrama dharma sesuai jenjang pendidikan;
b)
Jumlah Peserta Didik/brahmacari pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Pratama Widya Pasraman, Adi Widya
Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman minimal 10 Orang Per
Kelas, sedangkan pada jenjang Maha Widya Pasraman minimal 20 Orang per kelas;
c)
Untuk dapat mengikuti setiap jenjang
tersebut, seorang peserta didik/brahmacari harus memenuhi syarat administrasi
sebagai berikut.
1)
Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini/Pratama Widya Pasraman, Peserta Didik/Brahmacari minimal berusia 4 tahun;
2)
Pada Jenjang Adi Widya Pasraman, Peserta
Didik/Brahmacari tidak diwajibkan memiliki ijasah PAUD/PWP atau sederajat,
minimal berusia 6 Tahun;
3)
Pada Jenjang Madyama Widya Pasraman,
PD/Brahmacari harus berijasah AWP/Sederajat;
4)
Pada Jenjang Utama Widya Pasraman,
PD/Brahmacari harus berijasah MWP atau sederajat;
5)
Peserta didik/Brahmacari pada setiap
jenjang yang berasal dari sekolah umum wajib mengikuti matrikulasi;
6)
Peserta didik Pasraman Formal pada
jenjang PAUD/PWP, AWP, MWP dan UWP yang memiliki ketentuan akan diatur
tersendiri.
Komentar
Posting Komentar