PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PESRAMAN FORMAL Oleh : I Wayan Mertayasa, S.Pd., M.Pd Ketua Pasraman Amertha Yulia Ganesha



PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN PESRAMAN FORMAL
                                                  Oleh : I Wayan Mertayasa, S.Pd., M.Pd
                                                  Ketua Pasraman Amertha Yulia Ganesha

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu Pasraman Formal Nomor : DJ.V/36/2015
        
          Persyaratan Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Hindu Pasraman Formal pada Jenjang Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman meliputi:
Persyaratan Administratif, yang meliputi:
1)      Berada di bawah Naungan Yayasan/Lembaga berbadan Hukum yang menyelenggarakan Pendidikan Keagamaan dan terdaftar pada Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama;
2)      Memiliki Akta Pendirian;
3)      Memiliki Struktur Organisasi;
4)      Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5)      Memiliki Sumber pembiayaan tetap.

Persyaratan Teknis, yang meliputi
1)      Memiliki Kurikulum;
2)      Memiliki sekurang-kurangnya 10 Siswa dalam satu kelas;
3)      Memiliki Rencana Induk Pengembangan;
4)      Memiliki Sarana dan Prasarana;
5)      Memiliki Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6)      Rencana Pembiayaan Pendidikan;
7)      Memiliki Proses Pembelajaran;
8)      Memiliki Sistem Evaluasi pembelajaran dan Program Pendidikan;
9)      Memiliki Organisasi dan manajemen pendidikan;
10)  Memiliki Pedoman Kerja;
11)  Memiliki Visi dan Misi Pesraman/Sekolah.

Persyaratan Kelayakan Pendirian, yang meliputi :
1)      Memiliki Tata Ruang, geografis, dan ekologis;
2)      Memiliki prosfek pendaftar;
3)      Memiliki Sosial dan Budaya;
4)      Adanya demografi anak usia sekolah.



Syarat Peserta Didik Pasraman, antara lain:
a)      Peserta didik/Brahmacari berkewajiban melaksanakan warna asrama dharma sesuai jenjang pendidikan;
b)      Jumlah Peserta Didik/brahmacari pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Pratama Widya Pasraman, Adi Widya Pasraman, Madyama Widya Pasraman, dan Utama Widya Pasraman minimal 10 Orang Per Kelas, sedangkan pada jenjang Maha Widya Pasraman minimal 20 Orang per kelas;
c)      Untuk dapat mengikuti setiap jenjang tersebut, seorang peserta didik/brahmacari harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut.
1)      Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Pratama Widya Pasraman, Peserta Didik/Brahmacari minimal berusia 4 tahun;
2)      Pada Jenjang Adi Widya Pasraman, Peserta Didik/Brahmacari tidak diwajibkan memiliki ijasah PAUD/PWP atau sederajat, minimal berusia 6 Tahun;
3)      Pada Jenjang Madyama Widya Pasraman, PD/Brahmacari harus berijasah AWP/Sederajat;
4)      Pada Jenjang Utama Widya Pasraman, PD/Brahmacari harus berijasah MWP atau sederajat;
5)      Peserta didik/Brahmacari pada setiap jenjang yang berasal dari sekolah umum wajib mengikuti matrikulasi;
6)      Peserta didik Pasraman Formal pada jenjang PAUD/PWP, AWP, MWP dan UWP yang memiliki ketentuan akan diatur tersendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH RAJA KARANGASEM

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN PROGRAM TAHUN 2019 (PKBM AMERTHA YULIA GANESHA)

GATRA ARTIS BALI : TISON KEMBALI DENGAN JAJE SUMPING