Drs. Djito, M.Pd (Pakar Karya Tulis Ilmiah) BP PAUD-Dikmas Bali
Drs. Djito, M.Pd (Pakar Karya Tulis Ilmiah) BP PAUD-Dikmas Bali Warta Pendidikan Non Formal, AYG Post Denpasar, 11 Oktober 2018 Hotel Nirmala Sebagai Pamong Belajar, sudah pasti tentu banyak tugas pokok dan fungsi yang harus di kerjakan. Namun sudahkah Pamong Belajar di masing-masing satuan Pendidikan Nonformal Profesional? Pertanyaan inilah yang sangat menggelitik dan harus dijawab oleh masing-masing Pamong Belajar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor. 20 Tahun 2003 pasal 1 dan 6 menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa Pendidik adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang relevan dengan Profesinya. Menurut, Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012 mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pel...